tirto.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional [BRIN] akan menggelar sidang kode etik terhadap penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin yang menebar ancaman pembunuhan kepada warga perserikatan Muhammadiyah di media sosial.
Sidang kode etik tersebut dilaksanakan pada hari ini, Rabu 26 April 2023. Andi Pangerang atau AP Hasanuddin berstatus aparatur sipil negara (ASN) di instansi riset nasional itu.
"Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dikutip dari Antara, Rabu.
Handoko menegaskan meski AP Hasanuddin telah membuat surat permintaan maaf atas ancaman pembunuhan di media sosial, BRIN tetap akan memproses kasus ini. Secara kelembagaan BRIN juga meminta maaf kepada seluruh warga Muhammadiyah.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” terang Handoko.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Dalam komentar yang viral pada media sosial tersebut, AP Hasanuddin meluapkan kemarahannya kepada Muhammadiyah atas penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah pada 21 April 2023.
Dia menyebut ormas Islam itu telah disusupi oleh Hizbut Tahrir dan mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Bahkan, Hasanuddin mengaku tidak takut bila komentarnya itu dilaporkan dan siap dipenjara terkait ancaman pasal pembunuhan.
"Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Hasanuddin.
Melalui surat pernyataannya, AP Hasanuddin mengaku ancaman pembunuhan itu dibuat secara sadar yang dilandasi rasa emosi saat melihat akun medsos Thomas Djamaludin dikritisi oleh warga Muhammadiyah. Thomas merupakan pimpinan Hasanuddin di BRIN. Perdebatan di akun medsos Thomas terkait perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Belakangan, Thomas dan Hasanuddin dipolisikan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri atas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta dan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Pelapor menduga dua peneliti BRIN tersebut melakukan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos.
Ketua Umum IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengancam akan menggeruduk kantor BRIN bila aduannya tidak ditindaklanjuti aparat kepolisian.
"Apabila dalam 3 x 24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, jangan sampai salahkan kami kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya. Baik itu kantor BRIN akan kita geruduk. Kita mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Ari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 25 April 2023.
Editor: Fahreza Rizky